Pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan akan libur bersama untuk merayakan Idul Fitri. Selama libur ini, peserta didik dianjurkan untuk melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Pembelajaran Kembali di Sekolah
Pembelajaran di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan akan kembali dilaksanakan pada 9 April 2025 setelah libur Idul Fitri.
Selain itu, Surat Edaran Bersama ini juga memberikan arahan kepada pemerintah daerah, Kakanwil Kemenag, dan orang tua. Pemerintah daerah diminta untuk menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan yang dapat menjadi pedoman bagi sekolah-sekolah di wilayah masing-masing. Sementara itu, Kakanwil Kemenag diharapkan menyiapkan rencana pembelajaran untuk madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.
Orang tua juga diimbau untuk mendampingi peserta didik dalam menjalankan ibadah selama Ramadhan, serta memantau kegiatan belajar mandiri yang dilakukan di rumah.
Surat Edaran Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (rdr/ant)
Komentar