Pemerintah Terbitkan SE Bersama tentang Pembelajaran Selama Bulan Ramadhan 2025, Ini Aturannya!

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025). ANTARA/Sean Filo Muhamad)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri resmi mengatur pembelajaran selama bulan Ramadhan 2025. Surat Edaran ini diterbitkan pada Selasa, 20 Januari 2025, dengan tujuan untuk menyelaraskan pelaksanaan pembelajaran di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan selama bulan suci Ramadhan.

Surat Edaran ini mencakup beberapa ketentuan penting mengenai waktu pembelajaran, baik di rumah maupun di sekolah, serta kegiatan keagamaan yang diharapkan dilakukan oleh peserta didik. Berikut adalah rincian aturan dalam SEB tersebut:

Pembelajaran Mandiri di Rumah

Pada tanggal 27, 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh sekolah atau madrasah. Kegiatan ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi peserta didik untuk menjalankan aktivitas keagamaan selama bulan Ramadhan.

Pembelajaran di Sekolah/Madrasah

Mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan akademik, peserta didik juga diharapkan melaksanakan kegiatan yang dapat meningkatkan iman dan takwa, seperti tadarus Al-Quran, pesantren kilat, atau kajian keislaman bagi peserta didik Muslim. Bagi peserta didik non-Muslim, kegiatan bimbingan rohani sesuai agama masing-masing juga dianjurkan.

Libur Idul Fitri

Pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan akan libur bersama untuk merayakan Idul Fitri. Selama libur ini, peserta didik dianjurkan untuk melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

Pembelajaran Kembali di Sekolah

Pembelajaran di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan akan kembali dilaksanakan pada 9 April 2025 setelah libur Idul Fitri.

Selain itu, Surat Edaran Bersama ini juga memberikan arahan kepada pemerintah daerah, Kakanwil Kemenag, dan orang tua. Pemerintah daerah diminta untuk menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan yang dapat menjadi pedoman bagi sekolah-sekolah di wilayah masing-masing. Sementara itu, Kakanwil Kemenag diharapkan menyiapkan rencana pembelajaran untuk madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.

Orang tua juga diimbau untuk mendampingi peserta didik dalam menjalankan ibadah selama Ramadhan, serta memantau kegiatan belajar mandiri yang dilakukan di rumah.

Surat Edaran Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version