Sementara itu, bagi pasangan calon yang masih menghadapi sengketa hasil Pilkada di MK, pelantikan akan menunggu keputusan hukum tetap.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 terkait tata cara pelantikan kepala daerah.
Mendagri Tito Karnavian memaparkan beberapa skenario pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2025, yakni:
- Opsi Pertama: Jika tidak ada sengketa di MK, pelantikan serentak seluruh kepala daerah akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Apabila dilakukan terpisah, Gubernur dilantik pada 6 Februari 2025, sementara Bupati dan Wali Kota pada 10 Februari 2025.
- Opsi Kedua: Jika ada sengketa di MK, pelantikan serentak dijadwalkan pada 17 April 2025. Jika terpisah, Gubernur dilantik pada 17 April 2025, sementara Bupati dan Wali Kota pada 21 April 2025.
- Opsi Ketiga: Untuk daerah yang mendapatkan putusan atau ketetapan dismissal dari MK, pelantikan serentak direncanakan pada 20 Maret 2025. Pelantikan terpisah akan mengatur Gubernur dilantik pada 20 Maret 2025, sedangkan Bupati dan Wali Kota pada 24 Maret 2025.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kejelasan dan ketertiban dalam proses transisi kepemimpinan di tingkat daerah. Semua pihak diminta mematuhi jadwal yang telah ditetapkan demi kelancaran pelaksanaan pemerintahan pasca-Pilkada Serentak 2025. (rdr)
Komentar