PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap Yolanda Ciko Kurnia (32), karena diduga mencuri tiga unit mesin outdoor AC di Kantor Balai Pelatihan Transmigrasi Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Minggu (19/12/2021).
Ia ditangkap bersama barang bukti satu buah linggis, Senin (27/12/2021) di rumahnya di Jalan Hiu, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan, pelaku membongkar mesin outdoor AC tersebut secara paksa menggunakan linggis. “Dan setelah berhasil membongkarnya, lalu disimpan di semak-semak di belakang kantor tersebut dengan maksud agar lebih leluasa nanti membawa kabur mesin itu,” ujar Rico kepada radarsumbar.com, Selasa (28/12/2021).
Setelah merasa aman, ia lalu meminjam sepeda motor temannya B yang saat ini sudah menjadi DPO, untuk membawa mesin outdoor AC tersebut. Ia kemudian menjual mesin tersebut di kawasan Asratek seharga Rp250 ribu.
Tak hanya sekali, kata Rico, pelaku kembali melancarkan aksinya di kantor tersebut. Kali ini ia mengajak temannya E yang juga sudah menjadi DPO. Dalam aksi tersebut dia berhasil menggondol satu lagi mesin outdoor AC yang ia jual kepada BY yang juga menjadi DPO seharga Rp250 ribu.
Lalu 2 hari lagi, pelaku kembali mencuri di kantor tersebut. Ia mengajak B dan berhasil menggondol satu unit mesin outdoor AC lagi. Barang haram tersebut kemudia dia jual kepada BR yang juga sudah DPO seharga Rp250 ribu. “Uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-seharinya,” jelas Rico.
Ia menyebut, dari beberapa kali aksinya, total ada tiga unit mesin outdoor AC yang berhasil digasak pelaku. “Pelaku kemudian kita tangkap. Kita lalu telusuri keberadaan penadahnya, namun para penadah ini sudah terlebih dulu kabur,” tutur Rico. (rdr-007)