PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap Yolanda Ciko Kurnia (32), karena diduga mencuri tiga unit mesin outdoor AC di Kantor Balai Pelatihan Transmigrasi Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Minggu (19/12/2021).
Ia ditangkap bersama barang bukti satu buah linggis, Senin (27/12/2021) di rumahnya di Jalan Hiu, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan, pelaku membongkar mesin outdoor AC tersebut secara paksa menggunakan linggis. “Dan setelah berhasil membongkarnya, lalu disimpan di semak-semak di belakang kantor tersebut dengan maksud agar lebih leluasa nanti membawa kabur mesin itu,” ujar Rico kepada radarsumbar.com, Selasa (28/12/2021).
Setelah merasa aman, ia lalu meminjam sepeda motor temannya B yang saat ini sudah menjadi DPO, untuk membawa mesin outdoor AC tersebut. Ia kemudian menjual mesin tersebut di kawasan Asratek seharga Rp250 ribu.