PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang berhasil menggagalkan upaya peredaran 10 kilogram (kg) narkoba jenis ganja kering yang rencananya akan diedarkan di Kota Padang.
Polisi menangkap pelaku bernama Amri Situmorang (41) di sebuah rumah di Jalan Timbalun Pabrik, RT 002 RW 009, Kelurahan Bungus Timur, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Senin (27/12/2021).
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra, menjelaskan, pelaku Amri Situmorang ditangkap berdasarkan pengembangan dari pelaku lainnya bernama Reki Mardi yang sudah lebih duluan ditangkap. “Keberadaan Amri Situmorang alias Ucok sebelumnya sudah kita intai. Saat penangkapan, kita berhasil menyita 10 paket besar ganja kering seberat 10 kilogram,” ujar Dedy kepada radarsumbar.com, Selasa (28/12/2021).