Pengungkapan kasus menonjol tersebut berawal dari tangkapan pertama di kawasan Gadut Bukittinggi dan tim mengamankan 30 paket ganja dengan berat total 30 kilogram dengan tersangka dua orang. “Kemudian dilakukan pengembangan di TKP ke-2 di Banuhampu, Agam. Disini tim kembali mengamankan 50 paket ganja dengan berat total 50 kilogram dengan tersangka tiga orang,” ungkapnya.
Ia mengatakan selain pengungkapan dan penyidikan yang dilakukan secara mandiri, bidang pemberantasan BNN Kota Payakumbuh juga aktif bekerjasama dengan Polres Kota Payakumbuh dan BNN Provinsi Sumbar dalam mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkoba.
BNN Kota Payakumbuh bersama Lembaga Pemasyarakatan Kota Payakumbuh juga pemeriksaan terhadap tahanan di Lapas Klas IIA Payakumbuh dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Lembaga Pemasyarakatan. “Selain itu BNN Kota Payakumbuh juga tergabung dalam tim 7 Kota Payakumbuh dalam mengatasi permasalahan Pekat di Kota Payakumbuh,” ujarnya. (ant)