PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat telah mengungkap delapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah kerjanya selama 2021.
Kepala BNN Kota Payakumbuh M. Febrian Jufril di Payakumbuh, Selasa (28/12/2021) mengatakan jumlah pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika pada 2021 mengalami peningkatan dibandingkan 2020 yang hanya mengungkap tiga kasus. “Dari delapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika barang bukti yang diamankan antara lain ganja sebanyak 30.996,64 gram dan sabu-sabu sebanyak 5,9 gram,” kata dia saat pers rilis akhir tahun BNN Kota Payakumbuh.
Hadir dalam kesempatan itu, Sub Koordinator P2M Indra Yulita, Sub Koordinator Rehabilitasi Gerri Wilyando, Sub Koordinator Pemberantasan Refki Saputra dan Penyuluh Narkoba Ahli Muda Deni Ashar. Ia mengatakan jumlah tersangka yang diamankan dari delapan kasus tersebut berjumlah 10 orang dari wilayah kerjanya, yakni Kota Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Tanahdatar, Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.
“Kasus yang menonjol itu pada Oktober 2021, BNN Kota Payakumbuh bersama BNN Provinsi Sumbar berhasil mengungkap serangkaian peredaran gelap narkoba jenis ganja dari Mandailing Natal Sumatera Utara ke Sumbar lokasi penangkapan di Agam dan Bukittinggi,” ujarnya.