Ogi juga menyampaikan bahwa OJK terus mendorong perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menyusun kebijakan investasi yang sesuai dengan durasi kewajiban dan memperhatikan kualitas aset serta likuiditas, guna memastikan kemampuan perusahaan dalam memenuhi klaim jatuh tempo.
“Kebijakan investasi ini sangat penting sebagai acuan bagi perusahaan dalam memilih jenis investasi yang mendukung kesesuaian antara kewajiban dan kekayaan,” lanjut Ogi.
Salah satu instrumen investasi yang disarankan adalah Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), yang memiliki keunggulan risiko rendah dan imbal hasil investasi relatif tinggi. Ogi juga menyebutkan bahwa penempatan investasi industri asuransi di SRBI mengalami peningkatan signifikan sejak Juli 2024. Meskipun demikian, porsi investasi di SRBI masih kurang dari 1 persen dari total investasi sektor asuransi.
OJK juga mencatat bahwa total aset industri asuransi pada November 2024 mencapai Rp1.126,93 triliun, meningkat 2,20 persen secara tahunan dari Rp1.102,72 triliun pada November 2023. Total aset industri ini terdiri dari aset asuransi komersial dan nonkomersial, masing-masing tercatat sebesar Rp903,58 triliun (naik 2,71 persen yoy) dan Rp223,35 triliun (meningkat 0,15 persen yoy). (rdr/ant)