Dia menuturkan teknologi itu mampu mengonversi bahan baku biodiesel menjadi Sustainable Aviation Fuel (SAF) dan diesel terbarukan dengan kapasitas produksi mencapai 6.000 barel per hari.
Lastami menyebutkan kolaborasi antara Indonesia dan Denmark dalam inovasi semacam itu menjadi contoh nyata pemanfaatan kekayaan intelektual untuk mendorong transisi energi berkelanjutan.
Selain itu, delegasi Indonesia juga diajak mengunjungi fasilitas penelitian Topsoe untuk melihat langsung proses pengembangan teknologi energi rendah karbon.
“Teknologi seperti ini merupakan bentuk nyata dari pelindungan kekayaan intelektual yang bermanfaat, tidak hanya bagi perusahaan tetapi juga untuk kelangsungan hidup kita,” ujar Lastami.
Sementara itu dalam kunjungan ke Novo Nordisk, DJKI membahas implementasi UU Paten Nomor 65 Tahun 2024 sebagai amandemen ketiga dari UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang bertujuan memperkuat pelindungan KI.
Novo Nordisk, sebagai salah satu perusahaan farmasi yang fokus pada pengobatan diabetes dan penyakit kronis lainnya, menyampaikan apresiasi atas perubahan regulasi tersebut.
Lastami pun berharap kunjungan tersebut dapat menjadi landasan bagi penguatan pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia sekaligus membuka jalan bagi kolaborasi yang lebih intensif dengan industri internasional.
“Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama dalam inovasi teknologi dan farmasi. Ini merupakan langkah awal yang penting,” tutur dia.
Kunjungan ke dua perusahaan itu, menurut dia, juga menunjukkan pentingnya kerja sama internasional dalam mempromosikan inovasi.
Dengan demikian, dirinya menekankan bahwa kolaborasi lintas negara, seperti dengan Denmark, menjadi kunci untuk mempercepat pengembangan teknologi yang bermanfaat secara global. (rdr/ant)