JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah akan menerapkan sejumlah kebijakan baru pada 2022. Apa saja kebijakan itu? Empat di antaranya adalah tahapan penghapusan bahan bakar minyak jenis Premium dan Pertalite, kenaikan harga gas elpiji nonsubsidi, penerapan kelas standar BPJS, dan penangkapan ikan dibatasi melalui sistem kuota. Selengkapnya, berikut uraian kebijakan-kebijakan tersebut!
1. Penghapusan Premium dan Pertalite
Pemerintah berencana menghapus jenis bahan bakar minyak (BBM) Premium dan Pertalite secara bertahap mulai tahun 2022.
Seperti diberitakan Kompas.com, 26 Desember 2021, alasan penghapusan tersebut karena alasan lingkungan. Premium dan Pertalite memiliki nilai oktan atau Research Octane Number (RON) di bawah 91 sedangkan BBM yang ramah lingkungan adalah yang memiliki RON di atas 91.
“Kita memasuki masa transisi di mana Premium (RON 88) akan digantikan dengan Pertalite (RON 90), sebelum akhirnya kita akan menggunakan BBM yang ramah lingkungan,” ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Soerjaningsih.
Adapun proses penghapusan Premium dan Pertalite ini akan melalui tiga langkah yakni:
- Langkah pertama: Pengurangan bensin Premium disertai edukasi untuk mendorong penggunaan BBM RON 90 ke atas.
- Langkah kedua: Pengurangan bensin Premium dan Pertalite di SPBU disertai edukasi untuk mendorong penggunaan BBM RON 90 ke atas.
- Langkah ketiga: Simplifikasi produk yang dijual di SPBU hanya menjadi dua varian yakni BBM RON 91/92 (Pertamax) dan BBM RON 95 (Pertamax Turbo).
2. Kenaikan harga gas elpiji nonsubsidi
PT Pertamina (Persero) menaikkan harga gas elpiji nonsubsidi. Kenaikan harga ini sudah dimulai per Sabtu (25/12/2021). Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading Irto Ginting mengatakan, kenaikan harga gas elpiji nonsubsidi ini untuk merespons tren peningkatan harga Contract Price Aramco (CPA) elpiji yang terus naik sepanjang 2021
Adapun kenaikan harga elpiji nonsubsidi yakni sebesar Rp 2.600 per kilogram. “Besaran penyesuaian harga elpiji nonsubsidi yang porsi konsumsi nasionalnya sebesar 7,5 persen berkisar antara Rp 1.600-Rp 2.600 per kilogram,” ujar Irto. Namun, untuk elpiji subsidi 3 kilogram tak akan mengalami kenaikan harga.
3. Penerapan kelas standar BPJS Kesehatan
Pada 2022, pemerintah akan menghapus kelas-kelas rawat inap di BPJS Kesehatan dan akan memberlakukan kelas standar. Kompas.com, 12 Desember 2021, memberitakan, sebelum penghapusan kelas BPJS, pemerintah berencana melakukan transisi kelas rawat inap (KRI) JKN yang dibagi dalam dua kelas standar. Kelas tersebut yakni kelas standar A dan kelas standar B.
Kelas standar A diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Sedangkan kelas standar B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN. Penerapan kelas standar BPJS bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Program JKN. “Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1,2, dan 3,” kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien
Meski demikian, belum dipastikan kapan waktu pasti penerapan kelas standar tersebut. “Belum ditentukan. Tapi sepertinya belum memungkinkan jika dilaksanakan pada Januari 2022,” kata dia.
4. Penangkapan ikan dibatasi lewat sistem kuota
Mulai 2022, pemerintah akan membatasi penangkapan ikan di laut dengan menggunakan sistem kuota. Diberitakan Kompas.com, 21 September 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengeluarkan aturan baru yang disebut penangkapan terukur. Melalui aturan ini, akan ditetapkan kuota ikan yang ditangkap hingga besaran pungutannya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penangkapan ikan terukur merupakan tren yang sudah dilakukan sebagian besar negara di dunia. Menurut dia, berdasarkan kajian, hanya tiga negara yang masih menerapkan penangkapan bebas yakni Vietnam, Filipina, dan Indonesia. “Bahkan China sendiri sudah masuk ke wilayah penangkapan yang terukur. Jadi penangkapan terukur ini suatu model. Harus ada aturannya, ikan juga butuh istirahat, jangan ditangkapin terus,” ujar dia.
Adapun penangkapan ikan terukur berbasis kuota yakni untuk industri, nelayan tradisional, dan hobi atau wisata mancing. Bagi pihak yang ingin mendapatkan kuota penangkapan ikan, akan dikenakan pungutan. Penetapan kuota akan dilakukan berdasarkan hasil kajian Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) yang dilakukan berkala per dua tahun. Nantinya, kuota penangkapan ikan untuk industri, nelayan tradisional, dan hobi akan berbeda-beda. (kompas.com)