JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah akan menerapkan sejumlah kebijakan baru pada 2022. Apa saja kebijakan itu? Empat di antaranya adalah tahapan penghapusan bahan bakar minyak jenis Premium dan Pertalite, kenaikan harga gas elpiji nonsubsidi, penerapan kelas standar BPJS, dan penangkapan ikan dibatasi melalui sistem kuota. Selengkapnya, berikut uraian kebijakan-kebijakan tersebut!
1. Penghapusan Premium dan Pertalite
Pemerintah berencana menghapus jenis bahan bakar minyak (BBM) Premium dan Pertalite secara bertahap mulai tahun 2022.
Seperti diberitakan Kompas.com, 26 Desember 2021, alasan penghapusan tersebut karena alasan lingkungan. Premium dan Pertalite memiliki nilai oktan atau Research Octane Number (RON) di bawah 91 sedangkan BBM yang ramah lingkungan adalah yang memiliki RON di atas 91.
“Kita memasuki masa transisi di mana Premium (RON 88) akan digantikan dengan Pertalite (RON 90), sebelum akhirnya kita akan menggunakan BBM yang ramah lingkungan,” ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Soerjaningsih.
Adapun proses penghapusan Premium dan Pertalite ini akan melalui tiga langkah yakni:
- Langkah pertama: Pengurangan bensin Premium disertai edukasi untuk mendorong penggunaan BBM RON 90 ke atas.
- Langkah kedua: Pengurangan bensin Premium dan Pertalite di SPBU disertai edukasi untuk mendorong penggunaan BBM RON 90 ke atas.
- Langkah ketiga: Simplifikasi produk yang dijual di SPBU hanya menjadi dua varian yakni BBM RON 91/92 (Pertamax) dan BBM RON 95 (Pertamax Turbo).
2. Kenaikan harga gas elpiji nonsubsidi
PT Pertamina (Persero) menaikkan harga gas elpiji nonsubsidi. Kenaikan harga ini sudah dimulai per Sabtu (25/12/2021). Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading Irto Ginting mengatakan, kenaikan harga gas elpiji nonsubsidi ini untuk merespons tren peningkatan harga Contract Price Aramco (CPA) elpiji yang terus naik sepanjang 2021
Adapun kenaikan harga elpiji nonsubsidi yakni sebesar Rp 2.600 per kilogram. “Besaran penyesuaian harga elpiji nonsubsidi yang porsi konsumsi nasionalnya sebesar 7,5 persen berkisar antara Rp 1.600-Rp 2.600 per kilogram,” ujar Irto. Namun, untuk elpiji subsidi 3 kilogram tak akan mengalami kenaikan harga.