Untuk masuk ke rumah, pelaku terlebih dulu membuka jendela dengan cara memasukkan tangannya. Setelah itu ia kemudian membuka pintu rumah. Ia lalu masuk ke dalam rumah dan membawa kabur sepeda tersebut. “Sepeda itu ia jual kepada temannya berinisial E seharga Rp400 ribu,” sebut Rico kepada radarsumbar.com, Rabu (29/12/2021).
Korban yang mengetahui sepeda miliknya raib, kemudian melaporkan ke polisi. “Pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti sepeda lipat. Ia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” ujar dia. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman