Menurutnya, total luas lahan yang dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare. Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Dan 72 hektare bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut. Dengan adanya temuan ini, pihak BPN akan segera melakukan langkah tegas.
Terkait dengan tanah yang sudah terbit Sertifikat HGB pada tahun 2013, Menteri Nusron akan meminta pihak terkait untuk membatalkan sertipikat tersebut.
“Karena usia Sertifikat HGB sudah lebih dari lima tahun, kami tidak bisa membatalkan secara otomatis. Namun, kami akan meminta mereka untuk mengajukan permohonan pembatalan.”
“Jika mereka keberatan, kami akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan pembatalan,” jelasnya.
Hadir mendampingi Menteri Nusron, Inspektur Jenderal Dalu Agung Darmawan, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Darman SH. Simanjuntak. (rdr/atr-bpn)