Sebelum kebakaran, tersangka meminta uang krpada orang tua laki-lakinya yang berinisial MT. “Dia minta yang Rp100 ribu, tapi hanya dikasih Rp50 ribu. Akibatnya, tersangka merasa tidak senang dengan itu,” katanya.
AKP Sosmedya menyebutkan, kalau sebelumnya tersangka ini juga pernah melakukan percobaan untuk membakar rumah orang tuanya. Namun, dapat dengan cepat dipadamkan oleh orang tua dan tidak jadi membesar.
“Tersangka adalah anak kandung dari korban. Terungkapnya setelah dilalukan lidik oleh anggota,” kata AKP Sosmedya.
Hasil dari lidik yang dilakukan, pihaknya mendapati informasi kalau pelaku adalah dalang dari penyebab kebakaran yang terjadi. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 set kompor gas beserta tabung dan kayu sisa terbakar. “Terhadap tersangka dikenakan Pasal 187 ayat ke (1) dan ke (2) KHUPidana,” katanya. (*)