JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 3,313 ton narkoba jenis sabu-sabu sepanjang 2021. Selain itu, BNN juga menyita 115,1 ton ganja, 191.575 butir ekstasi, dan 50,5 hektare lahan ganja pada tahun ini.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan jumlah barang bukti itu berasal dari 760 kasus tindak pidana narkoba yang diungkap. Termasuk 85 sindikat pengedar narkoba nasional dan internasional. “Sepanjang tahun 2021, BNN telah mengungkap 85 jaringan sindikat narkoba baik nasional maupun internasional,” kata Petrus dalam konferensi pers, Rabu (29/12).
Dari 760 kasus sepanjang 2021, sebanyak 1.109 orang telah ditetapkan sebagai tersangka BNN juga menindak 14 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menangkap 16 orang tersangka. “BNN telah menyita barang bukti TPPU berupa aset dan uang tunai sebesar Rp108.373.138.461,” ucap Petrus.
Kemudian, sepanjang 2021, Golose mengatakan 11.290 pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba direhabilitasi. Rehabilitasi dilakukan di unit pelayanan terpadu (UPT) Rehabilitasi BNN, Klinik Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Kabupaten (BNNP dan BNNK),serta unit intervensi berbasis masyarakat (IBM). Selain itu, terdapat lembaga rehabilitasi milik swasta. “Pada tahun ini sebanyak 11.290 pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba yang telah mengakses layanan rehabilitasi,” ujar Petrus.
“Rehabilitasi merupakan satu-satunya solusi dan kesempatan terbaik bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba untuk pulih,” tambahnya.
Petrus kemudian menyebut ada 8.691 kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia. Dari jumlah itu, 1.852 kawasan dengan kategori bahaya dan 6.839 kawasan kategori waspada. Jumlah kawasan bahaya berkurang 32, sementara kategori waspada berkurang 20. “Pemetaan BNN RI terdapat 8.691 kawasan di Indonesia yang rawan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” kata Petrus. (cnnindonesia.com)