Kemudian, sepanjang 2021, Golose mengatakan 11.290 pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba direhabilitasi. Rehabilitasi dilakukan di unit pelayanan terpadu (UPT) Rehabilitasi BNN, Klinik Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Kabupaten (BNNP dan BNNK),serta unit intervensi berbasis masyarakat (IBM). Selain itu, terdapat lembaga rehabilitasi milik swasta. “Pada tahun ini sebanyak 11.290 pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba yang telah mengakses layanan rehabilitasi,” ujar Petrus.
“Rehabilitasi merupakan satu-satunya solusi dan kesempatan terbaik bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba untuk pulih,” tambahnya.
Petrus kemudian menyebut ada 8.691 kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia. Dari jumlah itu, 1.852 kawasan dengan kategori bahaya dan 6.839 kawasan kategori waspada. Jumlah kawasan bahaya berkurang 32, sementara kategori waspada berkurang 20. “Pemetaan BNN RI terdapat 8.691 kawasan di Indonesia yang rawan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” kata Petrus. (cnnindonesia.com)