Buntutnya, anggota Polsek Pulogadung bernama Aipda Rudy Panjaitan pun dicopot dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan.
Dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Jumat (17/12), Rudy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. “Ketiga akan dipindahtugaskan ke wilayah yang berbeda yang bersifat demosi,” kata Zulpan, Jumat (7/12).
Sementara itu, polisi juga telah menangkap tiga pelaku perampokan dari total lima orang pelaku. Ketiganya yakni BI, AAM, serta MW. Atas perbuatannya, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara. (cnnindonesia.com)