JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Anggota Polsek Pulogadung, Aipda Rudy Panjaitan dimutasi ke Polda Papua Barat buntut tindakannya menolak laporan warga korban pencurian.
“Hari ini tindakan disiplin atau putusan sidang kode etik demosi bersifat tour of area sudah keluar dari Mabes Polri, yang bersangkutan pindah ke Papua Barat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis (30/12).
Mutasi terhadap Rudy ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2621/XII/KEP./2021 tertanggal 28 Desember 2021. Dalam telegram itu tertulis Rudy dari posisi BA Polres Metro Jaktim Polda Metro Jaya dimutasikan sebagai BA Polda Papua Barat.
Kasus pencurian ini sempat sempat viral di media sosial usai korban mengaku laporannya ditolak oleh aparat kepolisian. Saat itu, kata korban, anggota polisi yang bertugas justru menyarankannya untuk pulang dan menenangkan diri. Bahkan, anggota polisi tersebut justru menyalahkan korban kenapa memiliki kartu ATM dalam jumlah banyak.