LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Polres Agam meringkus pelaku jambret yang beraksi di jalanan, Kamis (30/12/2021). Pelaku berjumlah dua orang yakni Eko (22), warga dan Yoki (24) warga Kinali, Pasaman Barat. Mereka ditangkap usai menjambret di daerah pasar lama Lubukbasung.
Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris menjelaskan kejadian tersebut bermula ketika korban Rohimah (42), sedang mengendarai sepeda motor di jalan Gajah Mada dekat depan A Center Bougenvile pasar lama Lubuk Basung.
Tiba-tiba pelaku yang berboncengan yang sebelumnya sudah membuntuti korban dari arah belakang langsung memepet motor korban dan merampas dompet yang berisikan uang tunai Rp500 ribu, 1 buah kalung emas dan 1 unit HP. Kerugian korban ditaksir senilai Rp3 juta.
Setelah pelaku berhasil merampas dompet milik korban, pelaku langsung kabur melarikan diri menuju arah pasar lama Lubukbasung. Korban berteriak minta tolong, hingga warga sekitar ikut mengejar pelaku.
Pelaku ditangkap anggota polisi yang kebetulan ada di TKP. Keduanya lalu digiring ke Mapolres Agam. Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (*/rdr)