LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Polres Agam meringkus pelaku jambret yang beraksi di jalanan, Kamis (30/12/2021). Pelaku berjumlah dua orang yakni Eko (22), warga dan Yoki (24) warga Kinali, Pasaman Barat. Mereka ditangkap usai menjambret di daerah pasar lama Lubukbasung.
Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris menjelaskan kejadian tersebut bermula ketika korban Rohimah (42), sedang mengendarai sepeda motor di jalan Gajah Mada dekat depan A Center Bougenvile pasar lama Lubuk Basung.
Tiba-tiba pelaku yang berboncengan yang sebelumnya sudah membuntuti korban dari arah belakang langsung memepet motor korban dan merampas dompet yang berisikan uang tunai Rp500 ribu, 1 buah kalung emas dan 1 unit HP. Kerugian korban ditaksir senilai Rp3 juta.