Setelah pelaku berhasil merampas dompet milik korban, pelaku langsung kabur melarikan diri menuju arah pasar lama Lubukbasung. Korban berteriak minta tolong, hingga warga sekitar ikut mengejar pelaku.
Pelaku ditangkap anggota polisi yang kebetulan ada di TKP. Keduanya lalu digiring ke Mapolres Agam. Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (*/rdr)
Laman 2 dari 2 Laman