SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resort (Polres) Solok Kota, Sumbar melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggota polisi selama tahun 2021 karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba hingga tindak pidana pencurian sepeda motor.
“Empat anggota yang di-PTDH untuk tahun 2021 ini sudah kami laksanakan upacaranya karena banyak melakukan masalah pelanggaran disiplin maupun pidana, bahkan terjebak kasus narkotika dan Curanmor yang tidak bisa lagi dimaafkan,” kata Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi di Solok, Sabtu.
Ferry menyebutkan dari empat orang tersebut, tiga diantaranya sudah dipecat pada pertengahan tahun 2021 dan satu orang dipecat pada akhir tahun melalui upacara pemecatan pada tanggal 31 Desember 2021 tanpa kehadiran yang bersangkutan.
Selain itu, menurut dia keempat personel tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik berat sehingga tidak bisa lagi untuk dipertahankan dalam jajaran kepolisian.
“Sebelum dilakukan pemecatan, kami sudah memberikan pembinaan terhadap yang bersangkutan. Namun upaya pembinaan tidak membuahkan hasil. Mereka terus melakukan pelanggaran,” kata dia.
Ferry juga mengatakan upacara PTDH itu merupakan salah satu wujud dan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punisment atau hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.