Berdasarkan hasil pantauan petugas pemantau KPID Sumbar pada hari Selasa (21/12), LPP TVRI Sumbar menayangkan seorang pria tengah memegang rokok dalam sebuah berita terkait berita “edarkan sabu, sekuriti ditangkap pada program “Sumatera Barat Hari Ini”. Kejadian itu terekam pada pukul 16.31 WIB.
Menurut dia pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran perlindungan terhadap anak dan remaja serta pelanggaran terhadap ketentuan pelarangan dan pembatasan materi siaran rokok, napza, dan minuman beralkohol sebagaimana yang diatur dalam P3SPS .
Ia mengatakan bahwa pihaknya tanggal 30 Desember 2021 telah memutuskan tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012 Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 18 serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 27 Ayat 2 (a). “Atas pelanggaran tersebut lembaga penyiaran publik ini kami berikan sanksi teguran tertulis pertama,” katanya.
Dirinya meminta agar lembaga penyiaran apalagi lembaga penyiaran publik seperti TVRI berkomitmen untuk terus memberi perlindungan terhadap anak dan remaja. “Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran,” kata dia. (ant)