PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat memberikan sanksi terhadap 26 lembaga penyiaran yang melakukan pelanggar terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran KPI dan Standar Program Siaran (P3SPS) sepanjang 2021.
Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang di Padang, Minggu (2/1/2022) mengatakan pemberian sanksi tertulis itu kepada 11 lembaga penyiaran televisi dan 15 lembaga penyiaran radio. “Sanksi ini sebagai bentuk pengawasan kepada lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam program yang mereka buat agar sesuai dengan P3SPS.
Di bulan Desember 2021, KPID Sumbar melayangkan surat teguran kepada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Sumbar atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran KPI dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Pemberian sanksi terhadap lembaga penyiaran publik itu terkait dengan temuan tayangan yang menampilkan orang tengah merokok dalam program siaran berita Sumatera Barat Hari Ini. “Teguran tersebut telah kami layangkan kepada TVRI 30 Desember 2021,” kata dia.