JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Proses penegakan hukum terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024, saat Kementerian masih bernama Kominfo didukung penuh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Hal itu sebagai komitmen kementerian dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemkomdigi, Ismail, di Jakarta, pada Jumat (14/3/2025), menanggapi penyelidikan yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait proyek PDNS.
“Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar,” kata Sekjen Kemkomdigi.
Komentar