Terlebih lagi, menurut Al Habib Segaf Baharun, proses pembuatan sertifikat untuk tanah wakaf ini mudah dan tidak memakan waktu yang lama.
“Alhamdulillah, dengan semangat Bapak Menteri, kami juga dipermudah dan cepat proses pembuatan sertipikatnya,” ucapnya.
Saat ini, Kementerian ATR/BPN terus melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk komitmen mengimplementasikan Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren. Hal itu diwujudkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama, hingga Februari 2025 telah tercatat sebanyak 265.050 bidang untuk pendaftaran tanah wakaf dan 8.201 bidang untuk pendaftaran tanah rumah ibadah.
Usai menyerahkan sertifikat tanah di Pondok Pesantren Dalwa Pasuruan, pada hari yang sama Menteri Nusron juga menyerahkan 19 sertifikat tanah wakaf berbentuk elektronik di Pondok Pesantren Tebu Ireng.
Sertifikat tersebut diperuntukkan untuk pondok pesantren, yayasan pendidikan, musala, serta masjid yang berada di Kabupaten Jombang dan Pasuruan. (rdr/atrbpn)
Komentar