PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menerima berkas kasus dugaan perampokan yang menewaskan satu orang pemilik rumah di Belimbing, Kuranji, Padang pada Oktober 2021.
“Berkas kasus tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penyidik kepolisian pada hari ini untuk diteliti,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Budi Sastera, di Padang, Jumat (7/1/2022).
Ia menerangkan berkas kasus yang ditangani oleh JPU Sylvia Andriati itu untuk dua orang tersangka atas nama Eni (23) dan Roby Fernandes (23). Keduanya dijerat dengan Pasal 365 Ayat (4) tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat atau kematian, juncto (Jo) Pasal 55, dan 56 KUHPidana.
Tersangka Eni merupakan pembantu di rumah korban yang diduga sebagai otak pelaku perampokan, sedangkan tersangka Robi merupakan satpam rumah yang ikut bersekongkol untuk melakukan perampokan.
Jaksa Sylvia mengatakan pihaknya akan segera meneliti berkas kasus tersebut untuk menentukan apakah telah lengkap atau belum. “Jika dinilai telah lengkap maka proses kasus dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, jika belum akan dikembalikan ke polisi,” jelasnya.
Pada tempat terpisah Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan pihaknya bersifat menunggu penelitian berkas yang dilakukan JPU. Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan pemberkasan terhadap satu tersangka lain dalam kasus yang sama atas nama Rusmadila (42).
Dalam kasus itu diketahui total ada enam tersangka yang terlibat, namun tiga diantaranya yang diduga adalah eksekutor perampokan belum ditangkap oleh polisi sampai saat ini. Sebelumnya, kasus itu adalah dugaan perampokan yang terjadi di rumah pengusaha gas elpiji di Belimbing, Kuranji, yang diketahui pada Minggu (24/10) pagi.
Perampokan diperkirakan terjadi pada Sabtu (23/10) malam sekitar pukul 21.00 WIB, dimana para pelaku masuk ke dalam rumah korban mengenakan penutup wajah serta membawa senjata tajam. Mereka menyekap penghuni rumah yakni Kusbiantara (58) dan isterinya Nelti (59) yang tewas dalam kejadian tersebut.
Setelah diusut pihak kepolisian ternyata otak dari pelaku adalah pembantunya sendiri yang bernama Eni, kepada polisi ia mengaku motif perbuatannya karena sakit hati kepada sang majikan. Hingga saat pulang kampung ke Sumatera Selatan ia akhirnya menyusun siasat untuk melakukan perampokan, dibantu oleh satpam rumah dan pelaku Rusmadila (kerabat Eni) yang membantu mencari tiga perampok bayaran.
Dalam kejadian itu kawanan perampok membawa kabur satu unit mobil Honda Mobilio, kartu ATM, empat unit gawai (smartphone), serta perangkat CCTV. (ant)