PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menerima berkas kasus dugaan perampokan yang menewaskan satu orang pemilik rumah di Belimbing, Kuranji, Padang pada Oktober 2021.
“Berkas kasus tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penyidik kepolisian pada hari ini untuk diteliti,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Budi Sastera, di Padang, Jumat (7/1/2022).
Ia menerangkan berkas kasus yang ditangani oleh JPU Sylvia Andriati itu untuk dua orang tersangka atas nama Eni (23) dan Roby Fernandes (23). Keduanya dijerat dengan Pasal 365 Ayat (4) tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat atau kematian, juncto (Jo) Pasal 55, dan 56 KUHPidana.
Tersangka Eni merupakan pembantu di rumah korban yang diduga sebagai otak pelaku perampokan, sedangkan tersangka Robi merupakan satpam rumah yang ikut bersekongkol untuk melakukan perampokan.
Jaksa Sylvia mengatakan pihaknya akan segera meneliti berkas kasus tersebut untuk menentukan apakah telah lengkap atau belum. “Jika dinilai telah lengkap maka proses kasus dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, jika belum akan dikembalikan ke polisi,” jelasnya.