Pimpinan DPRD Kabupaten Solok Dilaporkan Ketuanya Sendiri, Ada Apa?

Dodi Hendra melapor ke Polda Sumbar.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumbar, Dodi Hendra, sepertinya mulai melakukan “serangan balik” terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penzaliman terhadap dirinya dalam jabatan yang sedang disandangnya. Legislator Partai Gerindra tersebut melaporkan sejumlah pihak di DPRD Kabupaten Solok dengan sejumlah kasus berbeda.

Di antaranya, pencemaran nama baik, penyalahgunaan wewenang, hingga pemalsuan. Hal itu terungkap saat Dodi Hendra mendatangi Mapolda Sumbar untuk berkonsultasi dengan sejumlah penyidik, terkait kasus yang akan dilaporkannya, Kamis (6/1/2022).

Dari konsultasi di Mapolda Sumbar, Dodi Hendra mengaku dirinya semakin mantap melaporkan sejumlah pihak tersebut ke ranah hukum. Dodi menyebut, dirinya bakal melaporkan sejumlah tindak pidana yang terjadi saat dirinya sedang dimosi tak percaya 22 Anggota DPRD Kabupaten Solok, hingga terbitnya SK Gubernur Sumbar Nomor: 120/548/Pem-Otda/2021 tanggal 7 Desember 2021.

“Pertama, kasus dugaan pencemaran nama baik saya. Kemudian, sejumlah tindakan penyalahgunaan wewenang, hingga pemakaian atribut yang melekat pada saya sebagai Ketua DPRD, tapi digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.”

“Misalnya, penggunaan stempel Ketua DPRD sebagai upaya menerbitkan surat perintah tugas (SPT) untuk melakukan perjalanan dinas sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Solok. Yang jelas, saya tidak pernah mengizinkan atau mendelegasikan wewenang tersebut,” ungkapnya.

Dari pernyataan Dodi Hendra tersebut, publik, terutama masyarakat Kabupaten Solok, sudah sangat terang melihat pihak-pihak yang akan diperkarakan Dodi Hendra. Terkait dugaan pencemaran nama baik, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok, Dian Anggraini, disebut-sebut akan dilaporkan, karena dinilainya sebagai pihak yang memaksakan terbitnya rekomendasi pemberhentian dari BK DPRD.

Dua pimpinan DPRD, yakni Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir dan Lucki Efendi, disebut menjadi pihak yang juga akan dilaporkan. Dodi mengungkapkan Ivoni Munir sudah beberapa kali menerbitkan surat perintah tugas (SPT) perjalanan dinas Anggota DPRD Kabupaten Solok ke luar daerah.

Demikian juga dengan Wakil Ketua DPRD lainnya, Lucki Efendi, yang juga menerbitkan sejumlah SPT perjalanan dinas ke luar daerah. Bahkan, Lucki juga sempat didaulat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Solok pasca keluarnya rekomendasi BK DPRD.

“kami juga akan melakukan kajian dengan penasihat hukum terhadap langkah-langkah hukum yang akan kita lakukan ke depannya. Yang jelas, hukum harus ditegakkan dan setiap orang jangan bertindak di luar wewenangnya,” ungkapnya. (rdr/ist)

Exit mobile version