JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan bahwa posisi Wakil Menteri (Wamen) dalam beberapa kementerian memang ada secara kelembagaannya. Menurutnya, posisi Wamen disiapkan untuk mengantisipasi perubahan situasi yang cepat, namun tidak berarti harus selalu diisi.
“Wakil menteri memang kelembagaannya ada. Sebagian besar kementerian di Perpres (Peraturan Presiden) kementeriannya itu memang ada posisi wakil menteri. Tetapi tidak berarti selalu diisi karena memang itu digunakan untuk mengantisipasi karena dunia ini cepat berubah, tantangan cepat berubah, sering kali ada hal-hal yang tidak terduga,” ujar Mensesneg, di Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Lebih lanjut, Pratikno mengatakan bahwa apabila sebuah kementerian dalam situasi tertentu memerlukan seorang wamen maka posisi tersebut sudah ada. “Mungkin ada kementerian yang dalam situasi tertentu kemudian butuh wakil menteri, posisinya itu ada. Tapi kalau tidak diperlukan ya tidak perlu diadakan, tidak perlu diisi. Itulah kebijakan Bapak Presiden mengenai wakil menteri,” imbuhnya.
Terkait posisi sejumlah wamen yang kosong di beberapa kementerian, Mensesneg mengatakan hingga saat ini belum ada rencana penambahan wamen sama sekali. Menurutnya, pengisian wamen tetap didasarkan pada kebutuhan kementerian tersebut.