Saat itu, kata Kapolsek, Hendri (39), karyawan PLN UPT Simpang Haru yang berlokasi di Jalan Raya Andalas No.10 Sawahan Timur melaporkan kejadian pencurian terhadap dua gulung konduktor yang berasa di depan gudang serta dua buah kompresor AC yang terletak di belakang gudang.
“Dari rekaman CCTV, terlihat A dan R mengambil barang-barang tersebut dengan cara mengangkat dan melompat ke balik pagar gudang,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita sebuah becak yang dijadikan pelaku untuk mengangkut hasil curiannya. Dari pengakuan tersangka, barang bukti yang dicurinya itu telah dijual kepada seseorang yang diduga sebagai penadah.
“Untuk barang bukti gulungan konduktor dan kompresor AC masih kita lakukan pengembangan dimana tempat mereka jualnya,” tutupnya. (*)