PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua orang tersangka pencurian beberapa barang yang ada di dalam gudang PLN Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, akhirnya berhasil ditangkap oleh Polsek Padang Timur.
A alias Odang (33) dan R (26) yang berprofesi buruh harian lepas ini, ditangkap Unit Reskrim Polsek Padang Timur pada Selasa (6/7/2021) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Simpang Haru.
“Dua tersangka ini terlibat pencurian dengan pemberatan pada malam hari, pada Minggu tanggal 9 Mei 2021 yang lalu,” kata Kapolsek Padang Timur AKP Afrides Roema di Mapolsek.
Dikatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini sesuai dengan Laporan Polisi No: LP/B/34/V/2021-SPKT/Polsek Padang Timur/Polresta Padang/Polda Sumbar.