PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemberian vaksin dosis ketiga atau booster bagi masyarakat Sumatera Barat masih terganjal capaian vaksinasi yang masih belum mencapai target nasional yaitu 70 persen untuk dosis I.
“Syarat untuk bisa memberikan vaksin booster ini dosis I sudah harus 70 persen dan lansia 60 persen. Saat ini baru dua daerah yang telah memenuhi syarat tersebut yaitu Kota Sawahlunto dan Kabupaten Kepulauan Mentawai,” kata Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, Arry Yuswandi di Padang, Rabu (12/1/2022).
Ia mengatakan vaksin booster tersebut diambil dari persediaan vaksin yang masih tersedia di daerah dengan skema yang telah ditetapkan.
Sesuai skema itu vaksin booster tidak harus linear. Artinya masyarakat yang telah mendapatkan dua kali vaksin jenis Sinovac, bisa diberikan vaksin pzifer sesuai skema yang ditetapkan. Namun ada pula yang memang harus linear. “Kita baru menerima skema pemberian vaksin booster ini tadi malam. Untuk dua daerah yang telah memenuhi syarat bisa memberikan vaksin dosis III sesuai skema itu,” ujarnya.