PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa menyatakan akan menindak tegas peredaran minuman beralkohol ilegal atau tanpa izin edar yang ada di provinsi itu.
“Minuman keras atau beralkohol selain dilarang oleh agama, juga berpotensi menjadi faktor pendorong melakukan kejahatan,” kata dia di Padang, Kamis.
Dia mengatakan mengonsumsi alkohol membuat seseorang menjadi berkurang kesadaran sehingga memiliki kemungkinan melakukan apa saja yang melanggar hukum. Semuanya itu berawal dari minuman keras.
“Banyak peristiwa kejahatan berawal dari kondisi pelaku yang sedang mabuk minuman keras seperti membunuh, menabrak ketika sedang berkendara, menganiaya orang lain, bersikap anarkis dan lainnya,” kata dia.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes, Pol Satake Bayu mengatakan Kapolda Sumbar ingin Sumatera Barat kembali kepada marwahnya sebagai darrah yang memiliki filosofi Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah (ABS-SBK)
“Kapolda meminta pemerintah daerah untuk mengkaji ulang perizinan peredaran minuman ilegal yang diberikan kepada produsen,” kata dia
Ia mengatakan pada tahun 2022 ini, Kapolda Sumatera Barat selain fokus terhadap antisipasi penyebaran COVID- 19 serta upaya mewujudkan “herd imunity” di Sumbar melalui proses vaksinasi.
“Kapolda juga akan konsentrasi terhadap segala bentuk penyakit masyarakat & kemaksiatan,” kata dia. (rdr)