Sebut saja YouTube dengan jumlah viewers sebanyak 73.500, Instagram sebanyak 34.629 viewers, dan Facebook sebanyak 2.149 viewers. Data tersebut, terhitung sejak 1 Oktober 2021 hingga 9 Januari 2022.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, lembaga ini relatif baru sehingga memerlukan sosialisasi secara masif ke masyarakat. Maka sangat membutuhkan sosialisasi sertifikasi halal dari Kemenag pada konten media sosial. “Selain itu masyarakat bisa dengan mudah dan segera melengkapi produk UMKM dengan sertifikasi halal,” ujarnya, Minggu (16/1/2022).
Ia menjelaskan, data yang termuat di Google search maupun di media sosial, membuktikan BPJPH Kemenag RI transparan dalam menyelenggarakan sertifikasi halal yang bermanfaat bagi pelaku usaha, khususnya UMKM. Melalui sosialisasi di media sosial ini, katanya, pelaku UMKM dengan mudah mendapatkan informasi proses sertifikasi halal yang dikeluarkan BPJPH, MUI, dan Lembaga Produk Halal (LPH). (*/rdr)