Setelah menangkap, HA, sambung Rico, tim lalu meringkus GS. GS juga ikut mengarahkan pedang ke tubuh korban, namun tidak berhasil mengenainya.
Dari pengembangan GS, lalu tim menangkap DF dan GA. DF dan GA waktu tawuran itu juga ikut melempar batu sebesar kepalan tangan ke korban. Di antara keduanya, cuma DF yang kemudian juga mengambil pedang yang dipegang HA dan mengarahkannya ke pinggang korban. Korban terkapar, usai mendapatkan sejumlah luka akibat sabetan pedang dari para pelaku.
Diberitakan sebelumnya, E (17), warga Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang meninggal dunia setelah dibacok lawannya saat tawuran di kawasan Jalan Juanda, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat Minggu (9/1/2022) pagi. Selasa (11/1/2022) polisi menangkap, AF (22), warga Berok Nipah, bersama sebilah pedang yang dipakainya membacok korban. (rdr-007)