PADANG, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Opsnal Unit Reskrim Polsek Pauh berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kotak infak (kotak amal) Masjid. Pelaku polisi ditangkap pada Selasa (18/1/2022) lalu.
Pelaku diketahui bernama Agustian (37) warga Cupak Tangah, Kecamatan Pauh. Dia mengakui telah melakukan pencurian kotak amal di sejumlah Masjid di kawasan hukum Polsek Pauh dan saat ini sudah diamankan untuk ditelusuri.
Kapolsek Pauh, AKP Muzhendri, Kamis (20/1/2022) mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap perkara pencurian, jajaran Reskrim Polsek Pauh mendapatkan informasi dan petunjuk berupa rekaman CCTV yang berada di Masjid Nurul Huda Piai, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh.
Usai mendapatkan informasi terkait pelaku, personel Reskrim pun langsung melakukan perburuan. Dari penelusuran di lapangan, diketahui pelaku ini sedang berada di sebuah warung dekat SMAN 9 Padang.
“Kami langsung melakukan penangkapan yang dipimpin oleh Panit II Reskrim Polsek Pauh Aiptu Firmansyah. Kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan tak memberikan perlawanan untuk seterusnya dibawa ke Mapolsek Pauh,” ujar Kapolsek.
Hasil interogasi petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Aksi pencurian yang dilakukan Agustian ini sudah berulang kali terhadap Masjid Nurul huda dan Masjid Islami di kawasan Piai. Dia juga beraksi di Masjid Raya Pasar Baru.
“Hasil kejahatan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi oleh pelaku. Selanjutnya, terhadap pelaku dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek. (rdr-007)