PADANG, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Opsnal Unit Reskrim Polsek Pauh berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kotak infak (kotak amal) Masjid. Pelaku polisi ditangkap pada Selasa (18/1/2022) lalu.
Pelaku diketahui bernama Agustian (37) warga Cupak Tangah, Kecamatan Pauh. Dia mengakui telah melakukan pencurian kotak amal di sejumlah Masjid di kawasan hukum Polsek Pauh dan saat ini sudah diamankan untuk ditelusuri.
Kapolsek Pauh, AKP Muzhendri, Kamis (20/1/2022) mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap perkara pencurian, jajaran Reskrim Polsek Pauh mendapatkan informasi dan petunjuk berupa rekaman CCTV yang berada di Masjid Nurul Huda Piai, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh.
Usai mendapatkan informasi terkait pelaku, personel Reskrim pun langsung melakukan perburuan. Dari penelusuran di lapangan, diketahui pelaku ini sedang berada di sebuah warung dekat SMAN 9 Padang.