PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua orang wanita diamankan Satpol PP Padang di kawasan Padang Theater, Jumat (21/1/2022). Kedua perempuan ini diamankan oleh petugas Satpol PP dalam salah satu ruangan salon lantai dua di kawasan tersebut.
Sekilas, lokasi tersebut memang seperti tempat jasa fasilitas salon kecantikan, namun pada prakteknya tempat tersebut diduga melayani kegiatan esek-esek berkedok salon yang melayani para lelaki hidung belang.
Terkait penertiban ini, Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, sesuai tugas dan fungsi Satpol PP dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat serta upaya menciptakan kondisi yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku di Kota Padang perlu upaya penertiban.
“Kedua perempuan ini diamankan petugas di kawasan Padang Theater. Diduga kuat terlibat bisnis esek-esek,” kata Mursalim.
Diduga tempat tersebut ditenggarai tempat penyedia layanan jasa pijat plus-plus dan ini tentu bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di Kota Padang, maka perlu ditertibkan.
Kepada mereka yang baru saja diamankan, diproses oleh PPNS Satpol PP Padang sesuai aturan yang berlaku. “Mereka diproses oleh PPNS, tentu sesuai aturan yang berlaku,” ucap Mursalim.
Satpol PP dalam upaya menciptakan Kota Padang bebas dari perbuatan maksiat akan terus intens melakukan pengawasan ke lokasi-lokasi tersebut. Diimbau kepada seluruh salon agar benar-benar melakukan aktivitas dengan baik serta tidak membuka praktek yang melanggar norma di Kota Padang.
“Jika ditemukan indikasi melanggar, akan segera kita lakukan penindakan, tentu dalam hal ini perlu kerja sama dari semua pihak,” tutup Mursalim. (rdr-007)