Saat tersangka diamankan, petugas mendapati satu paket yang diduga berisikan sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening diatas parit di pinggir jalan yang berjarak lebih kurang 1 meter. Juga diamankan satu unit handphone milik tersangka.
“Kita juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul nopol BA 6215 PI milik tersangka yang terparkir di tepi jalan yang berjarak lebih kurang setengah meter dari lokasi tersangka diamankan,” ujar Joko.
Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota pada Satuan Reserse Narkoba untuk proses Perkara selanjutnya. “Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar AKP Joko. (rdr)