PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Solok Kota berhasil menangkap tersangka yang diduga melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.
Tersangka berinisial CC (24), warga Banda Gadang, Jorong Kampung Tangah, Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok ini ditangkap pada Rabu (19/1/2022) sekira pukul 20.40 WIB di pinggir Jalan Tandikat Kelurahan VI Suku, Kota Solok.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Narkoba AKP Joko Sunarno mengatakan, penangkapan tersangka berawal informasi masyarakat. “Iya, tersangka kami amankan di pinggir jalan saat berhenti,” katanya.
Penangkapan berawal dari Tim Opsnal Narkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat. Berdasarkan ciri-ciri yang diberikan oleh masyarakat tersebut, petugas langsung mengenali CC dan menciduknya.