Setelah diterima, ia tidak tau pakan burung itu dan mencoba untuk mencari di pencarian google. Ternyata burung itu merupakan jenis langka dan dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Setelah itu ia mendatangi kantor Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam untuk diserahkan. “Saya menyerahkan dua ekor burung dan mudah-mudahan bisa besar dan berkembang biak nantinya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Resor KSDA Agam, Ade Putra mengatakan anak burung itu jenis rangkong kangkareng perut putih (Anthracoceros albirostris) dengan usia sekitar dua minggu. “Anak burung ini langsung dibawa ke Resor KSDA Agam untuk dirawat,” katanya.
Anak burung itu bakal dititip rawat di lembaga konservasi Taman Marga Satwa Budaya dan Kinantan (TMSBK) Kota Bukittinggi. Setelah besar bakal dilepasliarkan ke habitatnya di hutan konservasi. “Saya mengapresiasi warga yang telah menyelamatkan burung langka dan dilindungi,” katanya. (ant)