Zulwida mengatakan KPU Bukittinggi melibatkan Disdukcapil Kota Bukittinggi dalam merangkum data pemilih sesuai Pasal 12 ayat 2 PKPU Nomor 6 tahun 2021, bahwa pemilih yang memenuhi persyaratan dalam data pemilih berkelanjutan harus memiliki KTP. “Selain bersumber dari Disdukcapil, KPU Bukittinggi juga bekerjasama dengan TNI dan Polri untuk data pemilih yang alih status dari sipil menjadi TNI/Polri atau sebaliknya, misal karena sudah pensiun dan kembali menjadi warga sipil hingga hak pilihnya dapat diakomodir kembali,” kata dia.
Hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan (DPB) untuk Januari 2022, terdata pemilih baru sebanyak 363 orang, dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 238 orang.
Ia juga menjelaskan bahwa keterlibatan Bawaslu Kota Bukittinggi juga ada dalam memberikan masukan terhadap data pemilih dalam bentuk data hasil uji petik ke lapangan. “Selain itu, juga terdapat perubahan data pemilih yaitu mereka yang sebelumnya belum memiliki KTP kemudian kini sudah berstatus memiliki KTP sebanyak 993 orang,” katanya. (ant)