SIMPANG EMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pengadilan Negeri Pasaman Barat (Pasbar) Sumatera Barat memberikan vonis 14 tahun penjara kepada seorang kakek inisial S (48) yang melakukan pencabulan terhadap cucu tirinya inisial MA (14), Selasa.
Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat Warman di Simpang Empat, Selasa mengatakan ada putusan sidang kasus pencabulan 14 tahun penjara, denda Rp80 juta dan subsidair enam bulan kurungan. “Pelaksanaan sidang berjalan dengan aman dan tertib,” katanya
Selain vonis 14 tahun juga denda Rp80 juta dan subsidair enam bulan kurungan. Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Intelijen Elianto menyebutkan sidang pembacaan vonis itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Riskar Stevanus Tarigan.