Kepolisian mengganti warna pelat nomor kendaraan sebagai upaya mendukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis kamera. Menurut kepolisian, penggantian pelat nomor menjadi putih adalah karena kamera ETLE bisa salah mengidentifikasi pelat nomor hitam. Pelat nomor putih juga digunakan di berbagai negara lain yang menerapkan sistem serupa.
Penerapan pelat nomor putih disebut tak akan dilakukan serentak, melainkan dimulai secara bertahap dari kendaraan baru yang diregistrasi dan kendaraan yang memasuki tahap penggantian pelat nomor lima tahunan. Sehingga selama masa transisi tersebut akan ada dua warna pelat nomor kendaraan yang ditemui di jalanan, yakni hitam dan putih. (cnnindonesia.com)