JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pelat nomor putih untuk kendaraan sipil di Indonesia direncanakan akan mulai diterapkan tahun ini. Polri belum bisa memastikan pemberlakuan karena masih dalam tahap lelang pengadaan material.
Polri menjelaskan penerapan pelat nomor baru menunggu proses lelang pengadaan material selesai sembari menunggu stok pelat nomor lama berwarna hitam habis. Polri menyebut proses lelang dilakukan pihak lain dan bukan diinisiasi pihak kepolisian. “Saat ini masih dalam proses pengadaan material atau proses lelang pengadaan barang dan jasa. Ketika material sudah ada dan material lama sudah habis, maka kami akan segera terapkan,” kata Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin.
Sebelumnya Taslim pernah menjelaskan bahwa sebetulnya material pelat nomor lama dan baru tidak memiliki perbedaan signifikan. Pembeda hanya pada warna pelat yang berubah dari latar hitam tulisan putih menjadi latar putih dan tulisannya hitam. Perubahan warna dasar pelat nomor diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi tersebut berlaku sejak 5 Mei, namun menurut kepolisian penerapannya diperkirakan baru bisa dilakukan mulai 2022.