Ia menjelaskan, dalam melakukan tindak tegas terhadap kendaraan yang melebihi kapasitas, Satlantas akan berkordinasi dengan Dinas Perhubungan Kepulauan Mentawai. Ia juga berharap agar masyarakat ikut aktif memberikan saran dan masukan juga pengawasan terkait pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Dampak dari ODOL ini tidak saja dirasakan oleh pengemudi, tapi juga pengemudi lainnya yang juga mempunyai hak yang sama di jalan,” paparnya.
Ia menekankan, UU telah mengatur lebar, tinggi dan panjang bak angkutan barang yang diperbolehkan melintas di jalan. Polisi katanya, Polres Kepulauan Mentawai telah memberikan sosialisasi terkait hal ini di beberapa pangkalan truk dan angkutan barang lainnya. “Bisa dibayangkan bila bak kendaraan itu tinggi, bisa nyangkut di jalan saat melintas. Karena itu, UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini penting disosialisasikan. Karena ini menyangkut nyawa orang banyak,” ucapnya. (rdr-007)