BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Dalam upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya, Polres Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran miras berbagai merk.
Hal itu disampaikan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara didampingi Wakapolres Kompol Sukur Hendri Saputra dan Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah dalam konferensi persnya, Rabu (26/1/2022).
Dihadapan awak media, Kapolres mengatakan bahwa tim Opsnal Satnarkoba berhasil mengamankan 1 unit mobil truk merk Isuzu dengan nomor Polisi BA 9830 QO bermuatan minuman keras berbagai merk pada Selasa (26/1/2022) di Jalan Raya Bukittinggi-Padang, tepatnya di Jorong Bangkaweh Nagari Padang Luar, Kabupaten Agam.
“Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim, selanjutnya tim Opsnal menuju tempat kejadian dan benar ditemukan mobil tersebut di TKP sesuai informasi yang diberikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan ditemukan 180 kardus minuman keras berbagai merk terkenal,” kata AKBP Dody.
Kemudian katanya, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari 180 kardus miras tersebut terdiri dari 30 dus minuman merek Martell merah, lima dus minuman merek Martell hitam, 22 dus minuman merek Cointreau, 19 dus minuman merek Jagermeister.
“Kemudian, 32 dus minuman merek Red label, 57 dus minuman merek Jack Daniels, sembilan dus minuman merek Jack Daniels 700 ml, enam dus minuman merek Jose Cuervo,” terangnya.