Sebagai lembaga yang melakukan advokasi kebijakan kabupaten/kota layak anak di Sumatera Barat, Yayasan Ruandu mendorong isu perlindungan anak dari produk tembakau, melalui pelarangan iklan rokok di Kota Padang sejak Tahun 2014. Tujuan utama melarang iklan rokok, katanya, adalah melindungi anak-anak yang berada di Kota Padang dari paparan iklan promosi dan sponsor rokok.
Menurut Wanda Leksmana, anak-anak merupakan target dari iklan rokok, sehingga apabila iklan rokok tidak dilarang, maka anak-anak di masa sekarang dan mendatang akan menjadi perokok pemula yang mengakibatkan meningkatnya prevalensi perokok usia anak.
Sementara Kepala Bapenda Padang Yosefriawan menyampaikan terima kasih atas kepedulian Yayasan Ruandu, Pembaharu Muda dan Indonesian Youth Council for Tobacco Control yang turut mengawal kebijakan Pemko Padang. “Untuk videotron rokok yang dilaporkan tayang di kawasan Khatib Sulaiman, kami telah menghubungi pihak penyelenggara reklame dan akan melakukan tindakan tegas untuk tidak boleh menayangkan iklan rokok pada videotron,” ujarnya.
Ia memastikan apabila masih melanggar, maka sanksi tegas berupa pelarangan tayang videotron hingga pencabutan izin reklame dapat dilakukan sesuai regulasi.
Sementara dua titik videotron rokok yang masih ada pada tahun sebelumnya, katanya, akan dipelajari bersama tim sesuai regulasi karena informasi awal yang didapatkan bahwa videotron rokok tersebut memiliki kontrak panjang. “Saya akan segera menyikapi ini dan mohon dukungan semua pihak untuk tetap mengawal kebijakan Pemko Padang untuk selalu komitmen melarang iklan rokok,” kata dia. (ant)